Ilustrasi. Sejumlah tenaga kesehatan mengikuti vaksinasi dosis pertama vaksin COVID-19 Sinovac di Istora Senayan, Jakarta, Kamis 4 Februari 2021. FOTO/DOK.MPI/ARIF JULIANTO
Pemerintah akan menjatuhkan sanksi berat bagi masyarakat yang menolak divaksinasi COVID-19. Sejumlah manfaat dari pemerintah, seperti pemberian bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi kependudukan, hingga denda, bisa diberikan jika ada yang menolak.
Ketentuan terkait sanksi penolakan vaksinasi COVID-19 tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan pada 9 Februari 2021.
Bantuan sosial dan layanan lainnya dapat dihentikan
Sanksi administratif akan dikenakan kepada penerima vaksin yang terdaftar tetapi tidak mau mengikuti proses. Hal ini dinyatakan dalam pasal 13A dan B.
Pasal 13A ayat 4 menyebutkan sanksi berupa penangguhan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penangguhan atau penghentian pelayanan administrasi pemerintahan dan / atau denda.
Kemudian, Pasal 13B menegaskan bahwa masyarakat yang tidak mau menerima vaksin COVID-19 tidak hanya akan mendapat sanksi administratif tetapi juga lainnya, yang diatur sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular. Salah satunya sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 14 dan 15 Wabah Penyakit Menular.
Pemerintah menargetkan 181 juta orang akan divaksinasi
Pemerintah saat ini tengah giat melaksanakan program vaksinasi COVID-19 untuk memerangi pandemi yang sudah lebih dari setahun melanda Indonesia.
Pemerintah menargetkan 181.554.465 orang atau 70 persen dari total penduduk Indonesia mendapat vaksinasi untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.
Indonesia sudah mulai memvaksinasi COVID-19 sejak Januari 2021
Vaksinasi COVID-19 telah dilakukan Indonesia sejak Rabu, 13 Januari 2021. Orang pertama yang disuntik saat itu adalah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo "Jokowi", bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan sejumlah tokoh lainnya.
Vaksinasi dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat (EUA) untuk vaksin COVID-19 Sinovac.
PokerTulip | Bolatangkas Online | Agen Bolatangkas Online | Judi Bolatangkas Terpercaya



