SELAMAT DATANG DI POKER TULIP. DAPATKAN FREE COIN 20.000 UNTUK DEPOSIT PERTAMA MIN DEPOSIT 20.000

Sunday, March 28, 2021

Dessy Kumalasari

Kantor Imigran Blitar Deportase WNA Taiwan

 

Sumber foto: Kantor Imigrasi Blitar


Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, mendeportasi seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) yang sedang mengunjungi keluarganya di Tulungagung. WNA Taiwan ini telah habis masa berlaku izin tinggalnya, namun tidak segera diproses perpanjangannya. Pihak imigrasi kemudian mendeportasi WNA tersebut dan terbang ke Taiwan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta.


Mengunjungi keluarga di Tulungagung


Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Raden Vidiandra Adikoesoema menjelaskan, WNA itu bernama Chang Ti Na. WNA ini diketahui sedang mengunjungi keluarganya di Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung. Chang Ti Na sendiri adalah warga negara Indonesia.


Diduga, Chang Ti Na pernah menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan. Karena terlalu lama berada di sana, ia kemudian memilih meninggalkan Indonesia dan menjadi warga negara Taiwan.


“Yang bersangkutan datang untuk berkunjung di keluarganya karena memang awalnya yang bersangkutan adalah WNI, tinggal di daerah Besuki Tulungagung,” ujarnya, Kamis (25/3/2021).


Pemerintah Taiwan menghubungi kantor imigrasi


Terungkapnya keberadaan WNA ini bermula saat Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei atau TETO di Surabaya menghubungi Kantor Imigrasi Blitar. Mereka berkoordinasi terkait keberadaan WNA Taiwan di Tulungagung. WNA tersebut terdeteksi telah melampaui izin tinggalnya atau telah melampaui batas waktunya. Kantor Imigrasi kemudian mendatangi Chan Ti Na di rumah orang tuanya.


Petugas kemudian membawa Chang Ti Na ke Kantor Imigrasi Blitar setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan paspor untuk memastikan pelanggaran izin tinggal tersebut.


“Setelah diketahui keberadaannya, yang bersangkutan tersebut dibawa ke kantor imigrasi dan dilakukan pendetensian dan pendeportasian,” jelasnya.


Tidak bisa lagi mengunjungi keluarganya


Berdasarkan hasil penahanan, Chang Ti Na diketahui telah overstay selama lebih dari 60 hari. Meski berasal dari Tulungagung, status kewarganegaraannya telah berubah. Perempuan ini melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, Chang Ti Na tidak bisa lagi mengunjungi orang tuanya di Tulungagung.


Karena berdasarkan aturan tersebut, Chang Ti Na juga dicekal atau cegah dan tangkal untuk datang atau masuk ke Indonesia, negara kelahirannya. 


“Yang bersangkutan diterbangkan menggunakan pesawat China Airlines CI762 pada pukul 14.40 WIB, Selasa kemarin,” pungkasnya.

 PokerTulip | Bolatangkas Online | Agen Bolatangkas Online | Judi Bolatangkas Terpercaya

Dessy Kumalasari

About Dessy Kumalasari -

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :