Ilustrasi, sumber foto: Ekonomi Bisnis
LaporCovid-19 mendesak pemerintah membangun pusat data vaksin yang terbuka dan mudah diakses masyarakat. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi korupsi dalam penyediaan vaksin virus corona di Kementerian Kesehatan.
Relawan LaporCovid-19, Firdaus Ferdiansyah menjelaskan bahwa data center vaksin COVID-19 berisi informasi pengadaan, mulai dari jumlah dosis yang telah dikeluarkan hingga pola distribusi vaksin dan wilayahnya.
“Informasi ini wajib disampaikan secara realtime dan di-update setiap hari sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi. Dulu gencar banget satu data vaksinasi COVID-19, tapi gak tahu deh sekarang ke mana,” kata Firdaus saat dihubungi, Kamis (11/3/202).
Penunjukan secara langsung tanpa prasyarat yang jelas
Firdaus khawatir Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin melalui badan usaha nasional dan asing rawan korupsi. Menurutnya, belum ada prasyarat yang jelas.
“Karena penunjukkan secara langsung dari Kemenkes terhadap suatu badan usaha tanpa diikuti dengan prasyarat yang jelas,” ucapnya.
KPK menjaga proses pengadaan hingga distribusi
Ia menilai hingga saat ini belum ada regulasi yang jelas terkait pengadaan vaksinasi mandiri. Hal ini tentunya cukup berbahaya jika ternyata perusahaan tersebut tidak memiliki pengalaman atau kapasitas dalam pengadaan vaksin atau obat kesehatan lainnya.
“Artinya, siapa saja berhak, atau seluas-luasnya. Berkaca dari kasus bansos,” imbuhnya.
Untuk itu, KPK harus bekerja lebih keras dengan pengawalan langsung, mulai dari proses pengadaan hingga distribusi ke tangan masyarakat.
Tenaga kesehatan vaksin mandiri harus membantu program pemerintah
Firdaus juga mempersoalkan pelaksanaan vaksinasi mandiri yang diklaim tidak mengganggu program vaksinasi pemerintah karena menggunakan tenaga kesehatan profesional. Ia bertanya-tanya mengapa para profesional ini belum dilimpahkan ke program vaksinasi nasional sehingga bisa berjalan lebih cepat.
“Nah justru timbul pertanyaan baru, kenapa mereka tidak dialihkan saja ke program vaksinasi pemerintah agar lebih cepat,” ujarnya.
Penunjukan langsung dilakukan oleh Menteri Kesehatan
Diketahui, badan usaha asing saat ini bisa menyediakan vaksin COVID-19. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021.
Perpres 14/2021 baru ditandatangani Presiden Joko Widodo "Jokowi" pada Minggu (14/2/2021). Dinyatakan, pengadaan vaksin bisa melalui badan usaha nasional maupun asing.
Sedangkan dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa penunjukan langsung badan usaha penyedia dilakukan langsung oleh Menteri Kesehatan.
“Jenis dan jumlah pengadaan vaksin COVID-19 melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” kata ayat (2) pasal 6 Perpres No.14 / 2021.
Disebutkan pula bahwa badan usaha yang ditunjuk meliputi badan usaha nasional atau badan usaha asing yang memenuhi persyaratan.
PokerTulip | Bolatangkas Online | Agen Bolatangkas Online | Judi Bolatangkas Terpercaya



