Gedung DPRD Kabupaten Bogor, sumber foto: republika.co.id
Di era keterbukaan publik saat ini, banyak anggota DPRD Kabupaten Bogor yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Sehingga jumlah aset yang mereka miliki belum diketahui.
Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, anggota DPRD Kabupaten Bogor yang melakukan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) hanya 6,56 persen.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor berjanji anggotanya akan melaporkan LHKPN
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto meyakinkan anggotanya untuk melaporkan LHKPN. Namun belum bisa dipastikan kapan mereka akan menyelesaikan LHKPN tersebut.
“Saya semua pihak anggota DPRD Kabupaten Bogor pasti melaporkan LHKPN,” kata Rudy melalui pesan singkat, Rabu, 24 Maret 2021.
Dari sembilan orang yang melaporkan LHKP, hanya empat yang lengkap
Dalam situs resmi KPK yang diakses Rabu malam, memperlihatkan dari 61 laporan wajib LHKPN di DPRD Kabupaten Bogor, hanya sembilan anggota dewan yang melapor, dan hanya empat yang berkasnya dinyatakan lengkap.
Tingkat pelaporan LHKPN DPRD Kabupaten Bogor hanya 14,75 persen di tingkat nasional, dengan tingkat pelaporan daerah 6,56 persen. Angka tersebut jauh di bawah rata-rata pelaporan nasional LHKPN, yaitu 83 persen atau 314.090 orang dari total 378.425 wajib lapor LHKPN.
Batas waktu pelaporan adalah seminggu lagi
Rudy memperkirakan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor akan mengisi LHKPN meski hanya tinggal satu minggu lagi untuk mengisi tenggat waktu.
“Batas waktu pelaporan LHKPN hingga 31 Maret 2021, sampai hari ini belum ada anggota DPRD Kabupaten Bogor yang terlambat untuk melaporkan LHKPN,” kata politikus Partai Gerindra itu.
PokerTulip | Bolatangkas Online | Agen Bolatangkas Online | Judi Bolatangkas Terpercaya



