Ilustrasi, sumber foto: Instagram @devanatasya.wijaya
Poker Tulip - Menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) memang tidak mudah, ada proses ketat yang harus dilalui dan juga mempersiapkan kondisi mental dan fisik. Meski begitu, banyak pemuda dan pemudi Indonesia yang berminat menjadi prajurit TNI.
TNI terbagi dalam tiga dimensi, yaitu TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI AU (Angkatan Udara). Melayani negara adalah tugas mereka, menerima konsekuensi ditugaskan ke daerah manapun di Indonesia setiap saat. Maka tak heran jika seorang TNI kerap berpindah tempat tugas dari satu daerah ke daerah lain.
Karena tugasnya mengabdi pada negara, maka gaji dan tunjangan hidup seorang TNI menjadi tanggungan negara.
Jika penasaran dengan gaji seorang TNI, berikut gambaran gaji TNI terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia dari pangkat Tamtama hingga Perwira Tinggi.
Besaran gaji pokok TNI
Berikut besaran gaji pokok TNI:
1. Golongan I (Tamtama)
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 - Rp 2.960.700
Kopral Satu: Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900
Kopral Dua: Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900
Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400
Prajurit Satu dan Kelasi Satu: Rp 1.694.900 - Rp 2.617.500
Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100
2. Golongan II (Bintara)
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700
Sersan Satu: Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200
Sersan Dua: Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100
3. Golongan III (Perwira Pertama)
Kapten: Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600
Letnan Satu: Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600
Letnan Dua: Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
A. Perwira Menengah
Kolonel: Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400
Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300
Mayor: Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100
B. Perwira Tinggi
Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.079.300 - Rp 5.750.900
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500
Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400
Tunjangan TNI
Selain gaji pokok, prajurit TNI juga mendapatkan tunjangan yang besarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, sebagai berikut.
KSAD, KSAL, KSAU: Rp. 37.810.500
KASUM, WAKASAD, WAKASAL, WAKASAU: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Tunjangan lain TNI
Selain itu, TNI juga mendapatkan tunjangan lainnya yang besarnya diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, sebagai berikut.
Tunjangan istri atau suami TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
Tunjangan anak: Dua persen dari gaji pokok TNI.
Tunjangan pangan atau beras: 18 kg per jiwa setiap bulan untuk prajurit TNI dan 10 kg beras per bulan untuk anggota keluarga.
Uang lauk pauk: Diberikan hanya untuk prajurit TNI sejumlah Rp. 60.000 per hari
Tunjangan jabatan: Rp. 360.000 - Rp. 5.500.000 per bulan sesuai dengan jabatan struktural TNI
Tunjangan operasi keamanan: Jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk akan mendapatkan 150 persen dari gaji pokok, bertugas di pulau kecil terluar dan dengan penduduk sebesar 100 persen dari gaji pokok, bertugas di perbatasan sebesar 75 persen dari gaji pokok dan bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar akan mendapatkan 50 persen dari gaji pokok.
Setelah mengetahui besaran gaji dan tunjangan yang didapat seorang prajurit TNI, apakah kamu mulai tertarik dengan profesi ini?
Poker Tulip | Bolatangkas Online | Agen Bolatangkas Online | Judi Bolatangkas Terpercaya



