SELAMAT DATANG DI POKER TULIP. DAPATKAN FREE COIN 20.000 UNTUK DEPOSIT PERTAMA MIN DEPOSIT 20.000

Wednesday, September 1, 2021

Dessy Kumalasari

Tertarik jadi Prajurit TNI? Nih Besaran Gaji dan Tunjangannya

 

Ilustrasi, sumber foto: Instagram @devanatasya.wijaya


Poker Tulip - Menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) memang tidak mudah, ada proses ketat yang harus dilalui dan juga mempersiapkan kondisi mental dan fisik. Meski begitu, banyak pemuda dan pemudi Indonesia yang berminat menjadi prajurit TNI.


TNI terbagi dalam tiga dimensi, yaitu TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI AU (Angkatan Udara). Melayani negara adalah tugas mereka, menerima konsekuensi ditugaskan ke daerah manapun di Indonesia setiap saat. Maka tak heran jika seorang TNI kerap berpindah tempat tugas dari satu daerah ke daerah lain.


Karena tugasnya mengabdi pada negara, maka gaji dan tunjangan hidup seorang TNI menjadi tanggungan negara.


Jika penasaran dengan gaji seorang TNI, berikut gambaran gaji TNI terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia dari pangkat Tamtama hingga Perwira Tinggi.


Besaran gaji pokok TNI


Berikut besaran gaji pokok TNI:


1. Golongan I (Tamtama)


Kopral Kepala: Rp 1.917.100 - Rp 2.960.700

Kopral Satu: Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900

Kopral Dua: Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900

Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400

Prajurit Satu dan Kelasi Satu: Rp 1.694.900 - Rp 2.617.500

Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100


2. Golongan II (Bintara)


Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300

Sersan Mayor: Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700

Sersan Kepala: Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700

Sersan Satu: Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200

Sersan Dua: Rp 2.103.700 -  Rp 3.457.100


3. Golongan III (Perwira Pertama)


Kapten: Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600

Letnan Satu: Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600

Letnan Dua: Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200


4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)


A. Perwira Menengah


Kolonel: Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400

Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300

Mayor: Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100


B. Perwira Tinggi


Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.079.300 - Rp 5.750.900

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400


Tunjangan TNI


Selain gaji pokok, prajurit TNI juga mendapatkan tunjangan yang besarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, sebagai berikut.


  • KSAD, KSAL, KSAU: Rp. 37.810.500

  • KASUM, WAKASAD, WAKASAL, WAKASAU: Rp 34.902.000

  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000

  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000 

  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000


Tunjangan lain TNI


Selain itu, TNI juga mendapatkan tunjangan lainnya yang besarnya diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, sebagai berikut.


Tunjangan istri atau suami TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.


Tunjangan anak: Dua persen dari gaji pokok TNI.


Tunjangan pangan atau beras: 18 kg per jiwa setiap bulan untuk prajurit TNI dan 10 kg beras per bulan untuk anggota keluarga.


Uang lauk pauk: Diberikan hanya untuk prajurit TNI sejumlah Rp. 60.000 per hari


Tunjangan jabatan: Rp. 360.000 - Rp. 5.500.000 per bulan sesuai dengan jabatan struktural TNI


Tunjangan operasi keamanan: Jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk akan mendapatkan 150 persen dari gaji pokok, bertugas di pulau kecil terluar dan dengan penduduk sebesar 100 persen dari gaji pokok, bertugas di perbatasan sebesar 75 persen dari gaji pokok dan bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar akan mendapatkan 50 persen dari gaji pokok.


Setelah mengetahui besaran gaji dan tunjangan yang didapat seorang prajurit TNI, apakah kamu mulai tertarik dengan profesi ini?


Poker Tulip | Bolatangkas Online | Agen Bolatangkas Online | Judi Bolatangkas Terpercaya

Dessy Kumalasari

About Dessy Kumalasari -

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :