Ilustrasi, sumber foto: AyoBandung
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), jangan anggap remeh larangan pemerintah agar tidak mudik ke kampung halaman jelang Idul Fitri mendatang. Sebab, jika tertangkap, akan ada sanksi yang membayangi mereka.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 8 tahun 2021 perihal pembatasan kegiatan perjalanan ke luar daerah dan / atau mudik atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara selama periode pandemi penyakit virus corona 2019 (COVID-19). Dalam surat yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada Rabu, 7 April 2021, ada kewenangan yang diberikan kepada instansi atau lembaga terkait untuk membuat regulasi teknis guna mencegah ASN mudik. Regulasi teknis termasuk sanksi bagi yang melanggar.
“Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut,” bunyi surat yang ditandatangani Tjahjo.
Menko PMK, Muhadjir Effendy, pada 26 Maret 2021 telah memutuskan pelarangan mudik berlaku mulai periode 6 hingga 17 Mei 2021. Sanksi apa saja yang menghantui ASN yang bandel dan memilih tetap mudik?
ASN bisa dipecat jika melanggar aturan yang melarang mudik saat lebaran
Berdasarkan SE yang ditandatangani Menteri Tjahjo, jika ada ASN yang tetap nekat dan memutuskan mudik saat Lebaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Larangan mudik juga berlaku bagi pegawai negeri yang memiliki perjanjian kerja (PPPK). Jika melanggar, atasannya bisa mengacu pada PP nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Jika mengacu pada PP nomor 53 tahun 2010 pasal 7, sanksi ASN dibagi menjadi tiga jenis, yaitu ringan, sedang, dan berat. Hukuman ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Hukuman sedang dapat berkisar dari menunda gaji berkala selama satu tahun, menunda kenaikan pangkat selama satu tahun hingga menurunkan satu level lebih rendah selama satu tahun.
Hukuman berat berkisar dari diturunkan satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun hingga pemberhentian yang tidak hormat sebagai PNS.
Larangan mudik tidak berlaku bagi ASN yang sedang menjalankan tugas dinas
Dalam SE, Tjahjo juga memberikan pengecualian bagi ASN yang masih harus keluar kota. Tjahjo mengatakan, ASN diizinkan keluar kota hanya karena orang tersebut sedang menjalankan dinas. Namun, ia harus mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh setidaknya pejabat eselon III atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
"Pegawai aparatur sipil negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina pegawaian di lingkungan instansinya," kata surat itu.
Jika masih diperbolehkan bepergian ke luar kawasan saat Lebaran, ASN diminta memperhatikan aturan yang mengatur pembatasan lalu lintas bagi orang yang masuk ke kawasan tersebut. ASN juga diminta untuk mencermati zona resiko penyebaran COVID-19 dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, SE juga menyatakan bahwa ASN dilarang mengajukan cuti selama periode 6 hingga 17 Mei 2021 kecuali untuk keadaan yang mendesak. Meski begitu, cuti bersama masih akan diberlakukan yakni hanya pada 12 Mei 2021.
Larangan mudik juga berlaku bagi pegawai swasta, BUMN, dan personel TNI-Polri
Muhadjir saat memberikan keterangan pers dengan tegas menyatakan larangan mudik tidak hanya berlaku untuk ASN. Anggota BUMN, swasta, dan TNI-Polri juga dilarang bepergian ke luar daerah pada tanggal tersebut.
Larangan tersebut diberlakukan untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19 dan untuk memaksimalkan manfaat vaksinasi yang dimulai pada 13 Januari 2021.
“Cuti bersama Idul Fitri sehari tetap ada. Namun, tidak boleh ada aktivitas mudik. Ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” kata Muhadjir saat memberikan pernyataan pers online pada 26 Maret 2021 silam.
PokerTulip | Bolatangkas Online | Agen Bolatangkas Online | Judi Bolatangkas Terpercaya



