Rekonstruksi tersebut memperagakan 58 adegan kasus penembakan enam anggota laskar FPI di tol Jakarta - Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) di empat titik kejadian perkara. (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)
Polri akhirnya menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya yang terlibat dalam tewasnya anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, sebagai tersangka.
Karo Penmas, Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan judul perkara yang digelar pada Kamis, 1 April 2021.
"Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Rusdi di Mapolda Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).
Satu dari tiga tersangka meninggal, penyidikan dihentikan
Namun, Rusdi menjelaskan satu dari tiga tersangka berinisial EPZ sudah meninggal dunia. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 109 KUHP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikan langsung dihentikan.
“Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu, pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Rusdi.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena Bareskrim memiliki alat bukti yang cukup
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan penyidik telah mengantongi barang bukti dalam kasus unlawfull killing dalam peristiwa penembakan enam anggota laskar FPI.
Agus menegaskan, alat bukti itu cukup untuk menaikkan status ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut menjadi tersangka.
"Sudah (penyidik kantongi alat bukti)," kata Agus saat dihubungi, Senin (22/3/2021).
Penyidik dalami dugaan unlawfull killing dalam kasus kematian anggota laskar FPI
Dalam kasus ini, penyidik sedang mengusut dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya empat Laskar FPI di dalam mobil oleh tiga polisi asal Polda Metro Jaya. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Dalam kejadian tersebut, diketahui empat laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya masuk ke dalam mobil. Sementara itu, dua laskar lainnya tewas dalam bentrokan hingga terjadi baku tembak pada saat kejadian.
PokerTulip | Bolatangkas Online | Agen Bolatangkas Online | Judi Bolatangkas Terpercaya



