Ilustrasi, sumber foto: Merdeka.com/Imam Buhori
Polisi menangkap dua tersangka mafia tanah berinisial DM (48) dan MCP (61). Mereka diduga terlibat mafia tanah seluas 45 hektar di Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Keduanya menggunakan modus baru dengan berpura-pura sebagai pemilik tanah, lalu menggugat di pengadilan.
“Tersangka DM menggugat perdata tersangka MCP sendiri. Mereka satu jaringan, mereka saling gugat agar bisa menguasai tanah tersebut dan melawan perusahaan atau warga masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa, 13 April 2021.
Dua tersangka menggunakan modus baru dengan cara saling menggugat di pengadilan
Yusri menjelaskan, kedua tersangka mengajukan gugatan perdata pada April 2020. Alhasil, sengketa fiktif tersebut berujung perdamaian di Pengadilan Negeri Tangerang Kota pada Mei 2020.
Setelah dinyatakan menang, keduanya langsung melakukan eksekusi di lokasi yang sudah diatur, untuk memuluskan rencana tanpa ada perundingan.
"Kedua mafia tanah ini menyewa organisasi massa untuk melakukan perlawanan. Tapi ada perlawanan dari warga dan perusahaan pada saat itu, sehingga batal eksekusi. Karena sempat terjadi bentrok," kata Yusri.
Warga dan perusahaan yang terkena dampak melapor ke polisi
Perusahaan dan warga yang dirugikan melapor ke polisi, hingga akhirnya penyelidikan dimulai.
“Pada 10 Februari 2021 warga dan perusahaan tersebut membuat laporan. Inilah yang kemudian dilakukan lidik dan sidik oleh tim Polres Metro Tangerang Kota, dan berhasil menangkap dua orang tersangka tersebut. Keduanya merupakan otak dari sengketa tanah ini,” ucap Yusri.
Sertifikat tanah yang dipegang kedua tersangka ternyata palsu
Yusri membenarkan, dari hasil penyidikan, semua sertifikat yang dimiliki kedua pelaku itu palsu.
"Ini akal-akalan mereka sebagai mafia tanah, bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu untuk memenangkan gugatan perdata," ujarnya.
PokerTulip | Bolatangkas Online | Agen Bolatangkas Online | Judi Bolatangkas Terpercaya



